بسم الله الرحمن الرحيم
Matan Taqrib (Terjemah Indonesia)
Matan Taqrib (Terjemah Indonesia)
Translated by Aa. Miftah Hudaya
www.bismillahku.blogspot.com
التيمم
Pasal Menerangkan Tentang tayamum
فصل:وشرائط التيمم خمسة أشياء: وجود العُذر بسفر أو مرض، ودخول وقت الصلاة،وطلب الماء وتعذر استعماله، وإعوازُه بعد الطلب،والتراب الطاهر الذي له غبار فإن خالطه جصّ أو رمل لم يُجزِ
Menerangkan Tentang Syarat sah tayamum
syarat –syarat sah tayamum ada 5 perkara yaitu :
- 1. Karena ada udzur (Alasan)dalam perjalanan atau sakit (yg tidak boleh terkena air)
- 2. Telah masuk waktu shalat.
- 3. Mencari air (setelah masuknya waktu shalat).
- 4. Kesulitan mengunakan air karena jatuh sakit atau ada gangguan keamanan (untuk mengambilnya dan karena keperluan akan air sesudah mencarinya (untuk di minum oleh hewan yang di mulyakan, sperti manusia, biri – biri dsb.
- 5. tanah suci yang berdebu, jika tanah itu bercampur dengan tembok, atau kerikil, maka tidak sah di pakai untuk tayamum .
فرائض التيمم
Pasal Menerangkan Tentang Fardu-Fardu Tayamum
وفرائضه أربعة أشياء :النية، ومسح الوجه، واليدين مع المرفقين، والترتيب.
Menerangkan Tentang Kefardhuan Tayamum
Adapun fardlu – fardlu tayamum ada 4 perkara m yaitu :
- 1. Niat (niat saya tayamum untuk mengganti wudhu fardlu karena alloh , dari mulai memindahkan tanah sampai mengusap muka).
- 2. Mengusap muka.
- 3. Mengusap kedua tangan hingga sikutnya.
- 4. Tertib (berurutan)
سنن التيمم
Pasal Menerangkan Tentang Sunah-Sunah tayamum
وسننه ثلاثة أشياء :التسمية، وتقديم اليمنى على اليسرى، والموالاة.
Menerangkan Sunat – sunat tayamum
Adapun sunat – sunat tayamum ada 3 perkara yaitu :
- 1. Membaca basmalah
- 2. Mendahulukan tangan kanan dari yang kiri
- 3. Tertib (berurut).
مبطلات التيمم
Pasal Menerangkan Tentang Yang Membatalkan Tayamum
والذي يبطل التيمم ثلاثة أشياء: ما أبطل الوضوء، ورؤية الماء في غير وقت
الصلاة ،والرِّدة.
Menerangkan Yang membatalkan tayamum
Sedangkan sesuatu yang dapat membatalkan tayamum ada 3 perkara yaitu :
- 1. Setiap yang membatalkan wudlu .
- 2. Melihat air di luar waktu mengerjakan shalat .
- 3. Murtad (keluar dari Agama Islam )