بسم الله الرحمن الرحيم
Fathul-Qorib (Terjemah Indonesia)
Fathul-Qorib (Terjemah Indonesia)
Translated by Aa. Miftah Hudaya
www.bismillahku.blogspot.com
نواقض الوضوء
Pasal Tentang yang Membatalkan Wudhu
فصل:والذي ينقض الوضوء ستة أشياء: ما خرج من السبيلين، والنوم على غير هيئة المتمكِّن، وزوال العقل بسُكر أو مرض، ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل، ومس فرج الآدمي بباطن الكف، ومس حلْقَة دُبره على الجديد.
Adapun yang membatalkan wudlu ‘ ada 6 perkara, yaitu ;
- 1. Ada sesutu yang keluar dari salah satu lubang (lubang depan atau belakang, kecuali keluar mani).
- 2.Ttidur yang tidak tetap pantatnya pada tempat duduknya .
- 3. hilang akal karena mabuk atau sakit.
- 4. bersentuhan kulit laki –laki dengan perempuan yang bukan muhrimnya , serta tidak ada penghalang antara keduanya (baju atau selainnya) .
- 5. menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan (Tanpa penghalang)
- 6. menyentuh Lekukan pada lubang pantat (dubur) menurut kaol jadid .